"Kami sedang sempurnakan Raperda tentang Pedoman Produk Hukum Daerah, sesudah melakukan uji publik," ujar Ketua Pansus I tersebut, H Muhammad Syaripuddin ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: DPRD dorong sinergi atasi masalah Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel
Syaripuddin atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin mengatakan, sesudah penyempurnaan Raperda tentang Pedoman Produk Hukum Daerah tersebut, baru Pansus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.
"Untuk penyempurnaan Raperda tentang Pedoman Produk Hukum Daerah tersebut, Pansus I kembali mengundang Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel dan Tenaga Ahli pada Selasa," ujar Bang Dhin.
Bang Dhin menambahkan pembahasan untuk perbaikan materi Raperda Pedoman Produk Hukum Daerah tersebut kelanjutan dari uji publik yang melibatkan akademisi sebagai pemberi masukan di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin pada beberapa waktu lalu.
Menurut anggota Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum DPRD Kalsel itu, penyempurnaan substansi Raperda berdasarkan hasil uji publik penting.
Baca juga: Firman Yusi optimistis target pertumbuhan ekonomi Kalsel 8,1 persen tercapai
“Langkah selanjutnya kami akan konsultasi ke Kemendagri, di antaranya untuk menanyakan terkait poin penyebarluasan perda, bagaimana konsepnya, serta beberapa teknis lainnya,” ujar Bang Dhin.
Bang Dhin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kalsel menyatakan, sesudah konsultasi dengan Kemendagri, Pansus I DPRD Kalsel akan segera menyelesaikan Raperda dan membahas pada rapat paripurna.
"Setelah itu, kita bisa finalisasi dan segera diparipurnakan. Kami sangat berharap Raperda ini bisa menjadi acuan untuk pemerintah daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.
Selain itu, memperkuat Biro Hukum Setdaprov Kalsel agar ke depan apa yang menjadi hasil Komisi I, baik itu Raperda ataupun peraturan lainnya, bisa bermanfaat untuk masyarakat, demikian Bang Dhin.
Baca juga: Kaum Muslim dianjurkan "kontinuitas kiamulail" kendati Ramadhan berakhir
