Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan(Kalsel) bersama DPRD HSS menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPRD HSS H. Ahmad Fahmi, di Kandangan, mengatakan bahwa dalam pembahasan tersebut terdapat pada 120 pasal yang dikaji secara mendalam. Sebagian besar ketentuan dalam Ranperda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, dengan beberapa penyesuaian agar sesuai dengan kondisi daerah.
“Sebenarnya, dari Pemkab HSS banyak memotong dari PP tersebut, sekitar 340 pasal itu. Ada 200-an pasal yang dipotong, karena pertama wewenang pusat, kedua mengurangi beban masyarakat yang tidak mampu yang tidak bisa, tidak perlu dilakukan,” ujarnya mengutip pers rilis Diskominfo HSS, Kamis.
Baca juga: DPRD dan jajaran Pemkab HSS pererat silaturrahmi melalui mini soccer
Setelah pembahasan ini, proses selanjutnya adalah penyampaian Ranperda, pendapat fraksi, jawaban eksekutif, serta pembahasan di tingkat komisi. Setelah itu, akan digelar rapat gabungan komisi sebelum memasuki tahap finalisasi Perda.
“Rapat gabungan akan dilanjutkan dalam waktu dekat, kemungkinan bulan depan,” teranganya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) HSS Tedy Soetedjo, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyediakan waktu serta memberikan berbagai masukan dalam penyusunan regulasi ini.
Baca juga: DPRD HSS imbau BPJS sosialisasikan 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung
"Di mana dengan terbitnya PP Nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan PBG, sehingga IMB tidak diberlakukan lagi. Sebelum pemberhentian IMB, dilakukan Ranperda tentang PBG ini telah dilakukan tahapan," ucapnya.
Selain itu, pihaknya sangat berterima kasih dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang memberikan masukan yang harus akomodir, karena pihaknya mewakili masyarakat juga.
"Filosofinya seperti ini, kalau bisa memudahkan dan meringankan, kenapa tidak kita dilakukan, mungkin arahnya ke sana,” tambahnya.