Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) mulai merumahkan tenaga honorer yang bekerja di sejumlah perangkat daerah guna menindaklanjuti arahan pusat terkait larangan mengangkat pegawai non-ASN mengacu pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kami belum mendata terkait jumlah tenaga honorer se-Kabupaten HST. Karena itu masing-masing perangkat daerah yang mengangkat dan tidak melaporkan ke BKPSDMD HST,” kata Kepala Bidang (Kabid) Data Pengadaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten HST Agus Setiadi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis.
Baca juga: Bang Rizal dan Telkom bahas program perluasan jaringan di HST
Dia mengungkapkan untuk pegawai non-ASN yang masuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni tenaga honorer K-II sebanyak 25 orang dan tenaga non-ASN sebanyak 1.345 orang, mereka berpeluang untuk menjadi PPPK paruh waktu sesuai mekanisme yang ada.
"Sebenarnya kebutuhan pegawai di HST mencapai 9.746 orang. Sedangkan yang sudah tersedia saat ini sebanyak 4.996 orang, jadi HST masih kekurangan sebanyak 4.750 ASN,” ujarnya.
Setiap tahun, kata Agus, pihaknya mengusulkan formasi sesuai ketersediaan anggaran dan tidak boleh lebih dari 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Biasanya disetujui sekitar 500 formasi ASN baik PNS maupun PPPK.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD HST Yajid Fahmi mengatakan hasil temuan di lapangan sebagian perangkat daerah memang benar telah ada yang merumahkan tenaga honorer. Bahkan, beberapa tenaga honorer tersebut ada yang datang ke dewan untuk meminta solusi.
Baca juga: Ratusan rumah terendam banjir pada enam kecamatan di HST
Yajid mendorong pemerintah daerah setempat untuk bisa merekrut dengan mekanisme Outsourcing (pihak ketiga), karena dari sisi kebijakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait hal itu.
Menurut dia, bagaimanapun faktanya bahwa tenaga honorer masih dibutuhkan di lapangan, seperti sopir, tenaga kebersihan, jaga malam, dan lainnya.
Ia meminta pemerintah daerah untuk segera menginventarisasi data terkait seluruh tenaga honorer ini agar bisa menjadi bahan pengambilan kebijakan kepala daerah.
“Pada masa transisi ini, kepala daerah yang masih menjabat mungkin agak sulit mengambil kebijakan, sementara yang baru terpilih belum bisa melaksanakan apa-apa. Setelah pelantikan kepala daerah pada 20 Februari nanti, kami harap ada kebijakan yang tidak banyak merugikan tenaga yang sudah bekerja sekian tahun,” ujar Yajid.
Salah satu tenaga honorer Pemkab HST yang dirumahkan, NN mengaku sempat bekerja pada awal Januari dan baru dirumahkan menjelang akhir bulan.
"Kami tidak tahu apakah akan tetap digaji atau tidak pada bulan ini karena dirumahkan, jadi sementara ini menganggur,” kata NN.
Baca juga: Pemkab HST siapkan lahan dan dana Rp50 miliar dukung MBG