Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah (Polda) setempat yang berhasil mengungkap jaringan bisnis narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di provinsi tersebut.
"Namun kita juga prihatin, penghuni atau dalam Lapas masih bisa berbisnis narkoba," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Banjarmasin, Rabu.
Apresiasi dan pernyataan itu berkaitan keberhasilan jajaran Polda setempat mengungkap jaringan bisnis narkoba dalam Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dan Lapas Khusus Narkoba Karang Intan Martapura Kabupaten Banjar, pekan lalu.
Ia berharap, jajaran Polda Kalsel serta aparat terkait terus meningkatan upaya pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa.
Begitu pula seluruh komponen atau lapisan masyarakat agar berperanserta aktif dalam upaya pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal, seperti melaporkan kepada pihak berwajib kalau mengetahui, lanjutnya.
Alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bergelar sarjana dan magister hukum itu mempertanyakan sistem pengamanan Lapas dalam mencegah atau menangkal kemungkin terjadi bisnis narkoba.
"Mungkinkah pebisnis narkoba merasa lebih aman dalam Lapas melakukan bisnis barang haramnya kalau dibandingkan di luar Lapas yang selalu dibayang-bayangi atau dikejar polisi," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
"Kalau memang keadaannya seperti itu (enak berbisnis narkoba dalam Lapas), maka perlu reformasi atau perombakan secara total terhadap Lapas, baik manajemen dan personalianya maupun sistem pengamanan yang lebih baik/ketat," lanjutnya.
Pasalnya, menurut dia, kalau nara pidana (napi) atau tahanan masih bisa berbisnis narkoba dalam Lapas, mungkin sampai kapan pun pemberantasan peredaran dan pengguna secara ilegal barang haram tersebut tidak akan berhasil maksimal.
Berkaitan pemberantasan peredaran dan pengguna narkoba tersebut, dengan seizin pimpinan DPRD Kalsel serta melalui kesepatan komisinya, dia bermaksud mengundang pihak Polda, Badan Narkoba Nasional (BNN) serta Kementerian Hukum dan HAM provinsi setempat.
"Insya Allah, paling lambat Februari mendatang kami undang instansi terkait penanganan/pemberantasan perederan dan penggunaan narkoba secara ilegal," demikian Suripno Sumas.