"Mendorong publik berhenti menyalahkan perempuan. Stop menyalahkan korban kekerasan termasuk berhenti menyalahkan seakan-akan perempuan sumber dari kekerasan itu," kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam acara media talk bertajuk "Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan", di Jakarta, Jumat.
Veryanto Sitohang mengatakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan hendaknya menjadi momentum untuk mengajak semua pihak bersama-sama mencegah, menghapus, dan menangani kekerasan terhadap perempuan.
Setiap tahunnya, kampanye ini berlangsung dari 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Dalam 10 tahun terakhir, Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 2.560.571 kasus.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat mencapai 2.522.659 kasus. Selanjutnya ada kekerasan seksual yang mencapai 143.893 kasus.
Veryanto Sitohang mengatakan dengan adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus menjadi momentum bagi korban untuk semakin berani melaporkan kasus yang dialaminya.
"Publik juga semakin menyadari bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi. Catcalling kan sesuatu yang dianggap biasa. Tapi sejak ada UU TPKS, orang banyak yang sadar enggak boleh lagi, karena itu termasuk pelecehan seksual nonfisik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4," katanya.
Aparat penegak hukum juga semakin sadar bahwa penanganan hukum kekerasan seksual tidak boleh ditiadakan.
"Dulu kalau ada kasus kekerasan seksual itu diselesaikan dengan damai atau restorative justice," katanya.
Baca juga: Komnas: Perempuan pembela HAM perlu dilindungi dari kekerasan
Baca juga: Komnas Perempuan: Sensitivitas masyarakat pada korban perlu dikuatkan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi