Melindungi penjinak "si jago merah" di Kota Seribu Sungai
Oleh Sukarli Rabu, 30 Oktober 2024 17:15 WIB
Wajib Dilindungi
BPJAMSOSTEK Banjarmasin mengapresiasi perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin yang memberikan perlindungan bagi ribuan relawan barisan pemadam kebakaran.
Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati menyebutkan relawan pemadam kebakaran merupakan pekerja bukan penerima upah yang juga wajib dilindungi untuk memberi kontribusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.
Pemkot Banjarmasin menjalankan kebijakan untuk melindungi relawan petugas pemadam kebakaran dan pekerja non aparatur sipil negara (ASN) lain sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Murniati menuturkan keikutsertaan sebagai kepesertaan BPJAMSOSTEK, maka masyarakat yang sebagai pekerja penerima upah maupun yang tidak menerima upah lebih tenang beraktivitas.
Baca juga: Jamsostek sentuh hingga aparat RT di Kabupaten Banjar
Baca juga: Jamsostek sentuh hingga aparat RT di Kabupaten Banjar
Ini juga sebagai bukti nyata negara hadir melindungi pekerja, sebab musibah bisa datang setiap saat, sehingga relawan dijamin dapat berobat ke rumah sakit maupun mendapatkan santunan karena meninggal dunia ketika bertugas.
Diketahui, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program perlindungan bagi pekerja, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan kematian (JKM), program jaminan hari tua (JHT), program jaminan pensiun (JP) dan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Perlindungan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK), yaitu apabila masyarakat pekerja meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak maksimal hingga Rp174 juta.
Kemudian apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan sejumlah manfaat lainnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK : siap lindungi petugas di Pilkada
Baca juga: BPJAMSOSTEK : siap lindungi petugas di Pilkada