Melindungi penjinak "si jago merah" di Kota Seribu Sungai
Oleh Sukarli Rabu, 30 Oktober 2024 17:15 WIB
Jaminan Keselamatan
Keberadaan barisan pendam kebakaran di Kota Banjarmasin pun menuai dilema, sebab tidak sedikit terjadi kecelakaan saat berada di jalan menuju lokasi kebakaran.
Aksi tergesa-gesa atau ngebut untuk menuju ke lokasi kejadian, menimbulkan kecelakaan lalu lintas, bahkan memakan nyawa korban dari relawan BPK maupun masyarakat sebagai pengguna jalan.
Selain itu, aksi kurang waspada dan kehati-hatian juga kerap menimbulkan kecelakaan bagi petugas pemadam kebakaran akibat tersulut api dan tersengat aliran listrik.
Tidak sedikit pula korban berasal dari petugas pemadam kebakaran yang harus dilarikan ke rumah sakit hingga menimbulkan korban meninggal dunia.
Hal tersebut membuat Pemerintah Kota Banjarmasin menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) untuk melindungi para relawan BPK terdaftar pada asuransi keselamatan.
Pemkot Banjarmasin menjalin kerja sama untuk melindungi relawan BPK sejak 2023, sehingga memberikan jaminan iuran kepada lebih dari 2.500 relawan BPK pada jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Pada 2024, Pemkot Banjarmasin menambah kepesertaan Jamsostek bagi relawan sebanyak 2.714 orang, sehingga jumlah total relawan yang terdaftar mencapai 5.214 orang yang dilindungi program BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin bina hubungan dengan komunitas ojek online
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin bina hubungan dengan komunitas ojek online
Menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin Hendro, Pemkot Banjarmasin menganggarkan kembali untuk program memberikan asuransi kematian dan kecelakaan bagi relawan pemadam kebakaran pada 2025.
Karena anggaran yang dibutuhkan cukup tinggi mencapai Rp803 juta pada 2024, sehingga Pemkot Banjarmasin mengalokasi dana secara bertahap.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina pun menyampaikan perlindungan untuk relawan pemadam kebakaran sangat penting, karena sebagai tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk relawan pemadam kebakaran.
Kerja tanpa pamrih dan rasa sosial yang tinggi ditunjukkan para relawan pemadam kebakaran patut diberi apresiasi, karena tidak ada yang menginginkan kecelakaan, meskipun sudah takdir sebagai musibah, namun penakluk "si jago merah" harus tetap dilindungi.
Para relawan tersebut mendapatkan perlindungan perawatan di rumah sakit hingga santunan akibat meninggal dunia saat bertugas.
Tercatat, jumlah kebakaran pemukiman di Kota Banjarmasin cukup tinggi setiap tahun, bahkan periode Januari-Oktober 2024 mencapai 115 kejadian.
Tidak sedikit kehilangan harta dan korban jiwa dari pihak masyarakat maupun relawan pemadam kebakaran, terlebih struktur bangunan di Kota Banjarmasin didominasi material kayu dan berusia tua sehingga rawan terjadi kebakaran karena instalasi listrik yang tidak sesuai standar.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin berikan kemudahan layanan digital
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin berikan kemudahan layanan digital