Batulicin (ANTARA) - DPRD Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu Harmanuddin di Batulicin Jumat mengatakan, dibatalkannya pembahasan Raperda tersebut ada beberapa anggota SKPD tidak hadir pada pembahasan tersebut.
Baca juga: Pemkab Kotabaru sampaikan tiga buah Raperda
"Yang tidak hadir dalam pembahasan rapat merupakam SKPD yang bakal berubah struktur organisasi dan tata kelolanya," kata Harmanuddin.
Dia mengatakan, pimpinan rapat sempat menanyakan tidak hadirnya SKPD tersebut.
Menurut keterangan, SKPD yang bersangkutan karena memang tidak diundang, karena sudah selesai dibahas ditingkat Eksekutif.
Mendengar hal ini, pimpinan rapat sangat menyayangkan ketidak hadiran SKPD tersebut. Karena menurutnya, dengan hadirnya SKPD yang bakal berubah, sedikit banyak bisa dipertanyakan terkait nilai kinerja dan prestasi serta kendala yang dihadapi.
Akhirnya, setelah semua Anggota Bapemperda DPRD Tanah Bumbu yang hadir menyatakan agar rapat ditunda dulu.
Baca juga: DPRD HSS setujui penyempurnaan Raperda APBD-P 2024 sesuai evaluasi gubernur
"Pimpinan Rapat secara menyatakan rapat ditunda, kemudian dijadwal ulang dengan menghadirkan semua SKPD yang struktur organisasi dan tata kelolanya bakal dibahas," tutupnya.