Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina saat menghadiri penyerahan penghargaan di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan para pemuda tersebut dipilih karena memberikan inspirasi bagi masyarakat.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin bahas perhitungan tarif persampahan
Baca juga: Pemkot Banjarmasin bahas perhitungan tarif persampahan
Pemkot Banjarmasin, ungkap dia, mengapresiasi terhadap kontribusi signifikan pemuda pada berbagai bidang, seperti agama, sosial, budaya dan kreativitas.
"Serta hal-hal kecil yang bermanfaat bagi masyarakat kota," ujarnya.
Peserta yang berusia di bawah 40 tahun ini, kata Ibnu Sina, menjadi motivasi bagi pemuda lainnya untuk melihat setiap sudut kota sebagai ruang budaya, ruang kreativitas, ruang partisipasi dan kolaborasi.
"Kita harus terus memberikan ruang dan menghargai peran mereka," ujar Ibnu Sina.
Pada kegiatan itu, digelar juga dialog inspiratif dengan dua tokoh pemuda, yaitu Produser Musik Jef Banjar, Jefry Tribowo yang merupakan dokter spesialis andrologi sekaligus musisi dan Gusti Gina, mantan Nanang-Galuh Kalsel yang sukses di Jakarta sebagai content creator, penulis Buku "Mencari Saranjana" dan konsultan kreatif.
Baca juga: BAZNAS Banjarmasin gelar BAZNAS Award 2024
Baca juga: BAZNAS Banjarmasin gelar BAZNAS Award 2024
Kedua sosok itu diharapkan dapat menginspirasi generasi muda Banjarmasin untuk memanfaatkan peluang di era digital yang terus berkembang.
"Dialog pemuda bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemuda dalam isu-isu sosial politik dan tentunya dialog ini juga diharapkan dapat menjadi wadah bagi pemuda untuk berbagi ide, diskusi, mengapresiasi, saling menginspirasi dan mencari solusi bersama," ujar Ibnu Sina.
Dia menekankan pentingnya terus berkarya dan berinovasi di tengah perubahan zaman.
"Jangan berhenti untuk berkarya, penghargaan ini hanya sekadar pengakuan dan apresiasi. Harapannya, para pemuda dapat terus menjadi inspirator dan berkontribusi lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Baca juga: Banjarmasin buat peraturan daerah tentang rumah mediasi
Baca juga: Banjarmasin buat peraturan daerah tentang rumah mediasi