Banjarbaru (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Nurliani meminta anggota DPRD untuk menjalankan amanah sesuai tugas dan tanggung jawab dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Jalankan amanah dengan baik sesuai tugas dan tanggung jawab. Perjuangankan aspirasi dan selalu mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat," ujarnya usai pelantikan anggota DPRD di Banjarbaru, Rabu.
Menurut Nurliani, anggota DPRD Banjarbaru periode 2024-2029 yang terpilih dari pemilihan legislatif 2024 lalu merupakan pilihan rakyat dan harus menjalankan tugasnya dalam memperjuangkan aspirasi.
Nurliani yang juga menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalsel itu menekankan, amanah yang diberikan masyarakat harus selalu diperjuangkan dan direalisasikan sehingga mereka menikmatinya.
"Pelantikan ini menjadi awal bagi perjalanan pengabdian menjadi wakil rakyat yang dituntut mampu dalam memperjuangkan dan mewujudkan sesuai harapan mereka yang telah memiliki wakilnya," ucap dia.
Nurliani mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan menjauhi tindak pidana korupsi karena sesuai data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan lembaga legislatif, di urutan ketiga tertinggi korupsi.
"Tentunya, data itu memprihatinkan sehingga kami berharap anggota DPRD Banjarbaru sanggup bekerja keras, bekerja ikhlas, dan bekerja cerdas dengan dilandasi kejujuran dan moralitas tinggi," tegasnya.
Dikatakan, anggota dewan sebagai wakil rakyat harus meninggalkan ego kelompok maupun perbedaan politik, serta memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas segalanya agar mereka merasa memiliki wakilnya.
"Semua itu menjadi tantangan terbesar bagi anggota DPRD untuk membuktikan bahwa mereka dapat memberikan manfaat nyata melalui kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat," katanya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 30 anggota DPRD Kota Banjarbaru dipimpin Ketua DPRD periode tahun 2019-2024 Fadliansyah sebelum palu diserahkan kepada Ketua DPRD sementara Gusti Rizky.
Selanjutnya, Rizky yang ditunjuk bersama Neny Hendriyawaty sebagai wakil ketua sementara memimpin DPRD selama lima tahun ke depan menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan.