Seorang warga Kota Banjarmasin, mempertanyakan sistem pembuatan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan karena dalam pembuatan satu sertifikat di wilayah tersebut diduga telah mencaplok tanah miliknya.
"Saya tak tahu bagaimana prosedur pembuatan sertifikat di Kabupaten Banjar, sampai-sampai dalam pembuatan sertifikat salah satu tanah di wilayah itu telah mencaplok begitu luas tanah saya," kata Alan Rusli kepada pers di Banjarmasin, Senin.
Biasanya dalam pembuatan sertifikat dipastikan ada tanda tangan tanah pemilik tapal batas, tetapi dalam kasus ini ia sendiri merasa tak pernah dihubungi BPN.
Ia menceritakan telah memiliki tanah di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, tepatnya di kilometer 17, namun belakangan di sebagian areal tanahnya telah terkena wilayah milik orang lain sesuai dengan sertifikat yang telah diterbitkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Tanah yang dibuatkan sertifikat yang menyita tanahnya itu adalah milik Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Gambut.
Menurutnya sudah beberapa kali dia mencoba mengurus persoalan tersebut ke pihak BPN tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian bahkan lahan milik Polsek yang mengenai tanahnya itu sudah di pagar.
Mengenai luas tanah yang tercaplok tersebut disebutkannya seluas sekitar 13 ribu meter, baik tanahnya yang menghadap jalan raya atau pun tanah yang ada di belakang tanah milik Polsek tersebut.
Padahal berdasarkan bukti dan keterangan warga setempat, tanah milik Polsek tersebut 50 kali 100 depa atau sekitar 85 kali 170 meter, namun sesuai sertifikat yang diterbitkan belakangan oleh BPN luas tanah milik Polsek menjadi 150 kali 250 meter./hsan
Dengan luas tanah milik Polsek demikian maka telah mencaplok tanahnya tersebut, tutur Alan Rusli.*C