Banjarmasin, (Antaranews kalsel) - Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan akan membentuk tim terkait penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar dan TNI di wilayah Yonif 623 Banjarbaru-Kabupaten Banjar.
Demikian itu yang dinyatakan Kabid Sengketa BPN Provinsi Kalsel Abdul Manan dalam pertemuan BPN, pihak TNI Korem 101 Antasari dan Masyarakat Kecamatan Karang Intan yang membawa beberapa Anggota DPRD setempat, Camat setempat, dan beberapa kepala desa dan warga pemilik lahan, Rabu (4/3) di kantor BPN Provensi di Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin.
Abdul Manan menyatakan, bahwa timnya akan melakukan langkah terjun langsung melihat kelapangan terkait saling klaim lahan ini, dan mengadakan pertemuan khusus dengan masing-masing pihak untuk mengumpulkan data valid terkait siapa kepemilikan yang sah.
"Kemungkinan satu atau dua minggu tim bekerja untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan TNI ini," ujarnya.
Panasnya sengketa lahan ini lantaran klaim pihak TNI yang bermarkas di Yonif 623 Banjarbaru dan Kabupaten Banjar memiliki tanah seluas 5 kilometer persegi atau bisa dihitung sekitar 2.500 hektar di daerah Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar dan sebagian masuk wilayah Sungai Ulin daerah Banjarbaru.
Menurut juru bicara TNI Korem 101 Antasari Mayor Ibnu Salam, klaim atas lahan TNI seluas 5 kilometer persegi di wilayah markas Yonif 623 itu atas dasar data tahun 1952 silam, di mana lahan itu dibebaskan pemerintah dari masyarakat sebagai fasilitas TNI.
Ketua Tim Penyelesaian Sertifikasi Tanah Masyarakat Banjar dan Banjarbaru di wilayah Karang Intan dan Sungai Ulin Mawardi Abbas menyatakan, klaim lahan yang ditunjukkan pihak TNI itu adalah data keliru.
Sebab, kata dia, masyarakat sudah menggarap lahan yang diklaim pihak TNI itu khususnya yang berperbatasan di desa Padang Panjang dan Karang Intan sebelum tahun 1952 itu.
Dan ditambahkan dia lagi, bahwa masyarakat memiliki lahan itu sudah turun temurun, hingga masyarakat sangat menentang klaim yang dinyatakan pihak TNI itu hingga kelahan mereka.
"Kita hanya meminta kepastian hukum atas lahan milik kita kepihak BPN, karena kita memiliki data surat kepemilikan berupa alas hak tanah, sporadik, Surat Keterangan Tanah (SKT), bahkan ada surat yang dikeluarkan pada 1940-an." ujarnya.
Menurut dia, lahan yang diklaim milik TNI AD seluas 5 kilometer persegi hingga membuat sebagian lahan perkebunan dan pemukiman warga terkena klaim pula itu tidak pernah dilihatkan kepada warga seperti apa surat kepemilikannya.
Karenanya, kata dia, sebanyak 90 warga pemilik lahan dan akan menyusul nanti lagi telah mengajukan kepihak BPN untuk dibuatkan sertifikat lahan, dengan bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki saat ini dilampirkan.
Dia menyatakan, bahwa masyarakat tidak ada urusannya dengan pihak TNI, hingga sangat menolak kalau harus dibenturkan dengan pihak TNI. Sebab masyarakat hanya berurusan dengan pihak BPN terkait lain mereka ini untuk disahkan hak milik berbentuk sertifikat.
"Sebab surat menyurat yang kita ajukan untuk pembuatan sertifikat kepihak BPN dinyatakan sudah lengkap oleh BPN Kabupaten Banjar, jadi kita heran kenapa ditunda penyelesainnya, hnya karena adanya surat tembusan dari pihak TNI," tuturnya.
Salah seorang warga bernama Junaidi menyatakan, harusnya pihak BPN mengeluarkan sertifikat milik masyarakat karena sudah lengkap segala persyaratannya, terkait TNI keberatan nantinya tentunya akan ada tempatnya mengajukan banding dengan pihak BPN dengan apa bukti yang dimilikinya lebih kuat dari yang dikantongi masyarakat.
"Sekarang ini kami masyarakat sepeti diadu dengan pihak TNI, kami tidak mau itu, bagi kami TNI adalah sahabat masyarakat, jangan kami dibenturkan dengan mereka, kan tugas BPN yang menyatakan ini lahan dengan kepemilikan sah atau tidak. Harus menegakkan itu," pintanya.