Kasi Tata Pelayanan BKIPM Kelas II Banjarmasin Elvina Kartiani di Banjarmasin, Selasa, mengungkapkan, kepiting yang dilepas liarkan adalah jenis kepiting bakau, diperoleh dari sitaan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Senin (30/1).
"Petugas kita menemukan kepiting yang dilarang impor ini sekitar 70 ekor, karena beratnya di bawah 200 gram, hingga disita," terangnya.
Menurut dia, kepiting-kepiting ini rencananya di ekspor keluar daerah tujuan Jakarta dan selanjutnya ke Batam.
Karena menyalahi aturan, ujarnya, yakni, c
"Pelaku yang mencoba menyeludupkan ini sudah kita beri pembinaan, dan kita akan awasi terus," tutur Elvina.
Dia menyatakan, kasus ini sudah lama tidak terjadi, namun pihaknya terus mewaspadainya dengan intensif melakukan gelar pemeriksaan di kargo pengiriman hasil kelautan.
Menurut dia, hasil laut jenis kepiting ini cukup besar di daerah Kalsel, bahkan menjadi komuditas ekspor yang menjanjikan.
"Kepiting dari Kalsel ini hingga mencapai Singapur dan Australia," ucap Elvina.
Karena sangat berharga, ujar dia, maka pemerintah pun memberikan perhatian besar bagi jenis kepiting ini untuk selalu terjaga kembang biaknya, di mana tujuannya untuk kemaslahatan para nelayan pula.
Menurut dia, bagi nelayan diminta untuk tidak menangkap kepiting dan lobster di luar ketentuannya, sebab akan merusak habitatnya yang akibatnya bisa menimbulkan kepunahan.
"Jangan sampai hanya mengejar keuntungan sesaat, tapi menimbulkan kerugian waktu yang panjang," tutur Elvina.