Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalsel, mengamankan pelaku pemukulan dan kepemilikan senjata tajam, serta merupakan terduga pengedar obat daftar G tanpa ijin edar, yang melaksanakan operasinya di wilayah hukum polsek setempat.
Disampaikan Kapolsek Lampihong, Ipda Krismianto, sebelumnya sekitar Sabtu (21/1) pihaknya mendapatkan informasi dari warga Desa Kusambi Hilir, Kecamatan Lampihong, RT 03, tentang kegiatan transaksi obat daftar G.
"Warga menyampaikan kalau di Desa Kusambi Hilir sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat daftar G tanpa ijin edar," ujarnya.
Kemudian, Kamis (26/1) sekitar pukul 20.15 wita, pihak kepolisian setempat menyuruh informen untuk melakukan transaksi terhadap pelaku yang diduga sebagai penjual obat daftar G tanpa edar tersebut.
Saat informen tersebut tiba dirumah terduga pelaku penjual obat daftar G, ARD alias Cabi (32), warga desa Kusambi Hilir Rt. 03, ia langsung menanyakan apakah ada obat, dengan maksud untuk membelinya.
"Informen kita coba bertransaksi dengan menanyakan apakah obat ada, namun orang tersebut langsung memukul informen kita," jelasnya.
Kepada pihak polsek yang sudah menunggu disalah satu tempat, informen melaporkan perlakuan yang diterimanya, sekitar pukul 20.30 wita, pihak kepolisian setempat langsung mendatangi rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti satu buah badik dengan dengan gagang kayu bewarna coklat dengan panjang besi 15 cm dan panjang keseluruhan 24 cm beserta kumpang terbuat dari kayu bewarna coklat tanpa di lengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.
Kemudian pelaku pemukulan, ARD langsung diamankan di Polsek Lampihong untuk penyidikan lebih lanjut.