Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melunasi ganti rugi pembebasan lahan eks lokalisasi Pembatuan Dalam baik dalam bentuk bangunan maupun tanah milik penduduk setempat.
"Kami sudah melunasi seluruh biaya ganti rugi bangunan maupun tanah yang ada dalam areal eks Pembatuan Dalam," ujar Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani di Kota Banjarbaru, Jumat.
Ia mengatakan, Pemkot Banjarbaru sebelumnya menyiapkan anggaran ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan pada akhir 2016 sebesar Rp10 miliar tetapi tidak mencukupi.
Dijelaskan, hasil perhitungan tim apraisal, anggaran ganti rugi yang sudah dialokasikan kurang sebesar Rp9 miliar sehingga pemkot kembali menyiapkan anggaran awal tahun 2017.
"Total anggaran yang dialokasikan untuk ganti rugi sebesar Rp19 miliar yang berasal dari dana APBD dan kami menepati janji melunasi pembayaran pada awal tahun," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya merencanakan bekas kawasan prostitusi itu dijadikan pusat pemerintahan yang dilengkapi sarana prasarana dan fasilitas kantor setingkat muspika.
"Kami akan membangun kantor camat dan Kantor Urusan Agama (KUA) serta markas kepolisian sektor dan markas koramil yang disiapkan lahannya untuk dibangun disitu," ucapnya.
Dikatakan, pembangunan kantor itu bertujuan menghilangkan kawasan eks lokalisasi yang dinyatakan resmi ditutup pada 15 Desember 2016 dan terlarang bagi kegiatan prostitusi.
"Penutupan resmi kegiatan prostitusi berlaku sejak 15 Desember 2016 dan tindaklanjutnya adalah pembebasan lahan yang akan dibangun menjadi pusat perkantoran kecamatan," kata dia.
Sementara itu, penyerahan simbolis ganti rugi tahap iI dilakukan Sekretaris Daerah Said Abdullah, Jumat (20/1) pada 10 warga pemilik aset bangunan dan rumah di kawasan eks lokalisasi itu.
"Pemilik tanah dan bangunan yang sudah diganti rugi bisa menyampaikan surat pencairan dana ke Bank Kalsel dan uangnya langsung masuk ke rekening masing-masing," kata sekda.
Salah seorang pemilik bangunan dan tanah penerima ganti rugi Paiti mengaku mau menerima besaran ganti rugi sesuai harga yang ditawarkan pemkot karena akan memulai usaha di tempat lain.
"Kami mau menerima ganti rugi karena sudah cukup sesuai besarannya dan sebagaian uang rencananya untuk membuka usaha pembibitan unggas," ucap Paiti yang menerima Rp3 miliar.
Pemkot Lunasi Pembebasan Lahan Eks Lokalisasi
Minggu, 22 Januari 2017 20:07 WIB
Kami sudah melunasi seluruh biaya ganti rugi bangunan maupun tanah yang ada dalam areal eks Pembatuan Dalam,