Banjarbaru (ANTARA) - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Difriadi mengingatkan masyarakat untuk memasang patok tanah saat sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Pentingnya masyarakat untuk menjaga batas tanah mereka dengan cara memasang patok tanah," kata dia saat sosialisasi di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Kementerian ATR serahkan 10 sertifikat tanah ke warga Kabupaten Banjar
Dijelaskan Difriadi, pemasangan patok dapat memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur tanah.
Menurut dia, diperlukan kerja sama antara masyarakat dan Kantor Pertanahan untuk bisa menertibkan tata kelola hak kepemilikan atas tanah setiap warga.
Terkait program PTSL yang digaungkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diakuinya lahir karena banyak masyarakat yang memiliki tanah tapi belum mempunyai sertifikat.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong program ini dalam memberikan percepatan dan kepastian kepemilikan hak tersebut bagi masyarakat sehingga dapat tercipta kepemilikan hak yang bebas dari sengketa.
Baca juga: Temui para Diplomat RI di AS, Menteri AHY sosialisasikan kepastian hukum hak atas tanah
"DPR memiliki tugas dan wewenang untuk mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN ini," tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Azis menyampaikan pula pengurusan sertifikat mudah apabila memenuhi lima syarat yaitu harus ada tanahnya jelas batas dan ukurannya, harus ada bukti kepemilikannya, jelas pemiliknya, tidak ada permasalahan serta lunas biaya administrasi.
"Program PTSL merupakan kegiatan penyertifikatan tanah gratis agar dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah," jelasnya.
Pada kesempatan itu, diserahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 10 orang penerima dari beberapa kelurahan di Kota Banjarbaru.
Baca juga: Menteri AHY ungkap kunci sukses Program PTSL