Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus RA (34) karena menyimpan sabu dengan berat 0,34 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan pelaku sebagai tindaklanjut laporan warga adanya transaksi narkoba di rumah RH.
Baca juga: Simpan 25 paket sabu dua warga Desa Saradang diciduk
"Kita menemukan satu paket sabu dengan berat 0,34 gram yang diakui pelaku miliknya," jelas Wahyu di Tabalong, Sabtu.
Saat ini pelaku RA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum terkait dugaan peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain satu paket sabu Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah juga menyita barang bukti berupa satu buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, dua timbangan digital dan sembilan pak plastik klip.
Sebelumnya Satresnarkoba juga menciduk dua warga Desa Saradang Kecamatan Haruai atas kepemilikan 25 paket sabu dengan berat 2,02 gram.
Masing - masing RA (32) dan AR (35) yang ditangkap di sebuah pondok dan barang bukti ditemukan dalam sebuah tas.
Baca juga: Ditinggal ke kebun, rumah Kursiah dilalap "si jago merah"