Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna terkait laporan akhir proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) 2025-2045 pada masa persidangan III rapat ke-9 Tahun Sidang 2024.
"Kami menyampaikan beberapa catatan, dan kami juga mengapresiasi kepada Pemkab Kotabaru yang telah merencanakan RPJMD dengan tepat waktu," kata Wakil Ketua DPRD Mukni AF di Kotabaru, Senin.
Baca juga: DPRD Kotabaru paripurnakan laporan akhir proses pertanggungjawaban APBD 2023
Mukni menyampaikan Pemkab Kotabaru telah menyusun rencana awal dan akhir RPJMD dengan tepat waktu untuk visi pada 20 tahun mendatang.
Mukni menilai visi Kotabaru sebagai kepulauan "Saijan" maju dan berkelanjutan sudah tepat yang disesuaikan dengan ketentuan, serta edaran bersama Kementerian Bappennas dan Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelarasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Rancangan RPJDP yang sudah disusun wajib untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebagai visi misi kepala daerah ke depan," katanya.
Ia juga menyebutkan RPJPD Kabupaten Kotabaru harus sejalan dengan PJPN Nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Waket DPRD Kotabaru manfaatkan pekarangan rumah budidaya kepiting
"Oleh karena itu, harus di jalan secara konsisten, untuk dapat mencapai target sasaran pembangunan diperlukan kerjasama yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif," tuturnya.
Untuk mencapai tujuan RPJPD, Mukni menegaskan Pemkab Kotabaru perlu meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) terutama penyelenggara fungsi pemerintahan sehingga mampu bekerja efektif dan efisien.
Mukni menambahkan semua perencanaan tersebut dapat diterapkan sehingga bisa mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kotabaru sesuai rencana besar Kotabaru sebagai kepulauan maju dan berkelanjutan.
Baca juga: DPRD Kotabaru apresiasi Della lolos sebagai Paskibraka tingkat nasional