Banjarbaru (ANTARA) - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rekonstruksi sebanyak 33 reka adegan pembunuhan terhadap Jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) Juwita (23) yang diduga dilakukan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Penyidik Denpomal Banjarmasin di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu, menghadirkan tersangka yang merupakan anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut mempraktekkan 33 adegan yang menewaskan Juwita.
Baca juga: DPRD Banjarbaru kawal kasus pembunuhan jurnalis Kalsel
Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Petugas mengawal ketat tersangka Jumran, penyidik memastikan reka adegan sesuai dengan fakta di lapangan, pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat pembunuhan berlangsung.
Kejadian tersebut menyebabkan Jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), menjadi korban dan meninggal dunia.
TNI AL berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga di persidangan secara transparan.
Rekonstruksi ini juga sebagai komitmen TNI AL bahwa setiap tindakan kriminal mutlak yg dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.
Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.