Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap pelaku pengeroyokan seorang remaja yang terjadi pada 28 Februari 2018 lalu di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pekapuran Raya.
"Pelaku selama ini buron dan akhirnya berhasil kami tangkap pada pada Rabu (14/3) malam," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (20) dan AB (16) itu sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban yang dikeroyok pelaku.
"Menurut keterangan Korban MD (15) pada saat itu datang beberapa buah sepeda motor yang menghampiri dan langsung memukuli korban dan saksi," ujar Timuryono.
Bahkan diantara pelaku ada yang menyabetkan celurit yang mengakibatkan korban mengalami luka sayat pada bagian pinggang sebelah kanan dan tangan sebelah kanan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian pinggang dikarenakan luka sayat atau tusuk dan di bagian kepala dikarenakan dipukuli para pelaku," bebernya.
Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur yang mendapat laporan keluarga korban pun langsung bergerak mencari para pelaku hingga akhirnya berhasil menciduknya.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," tandas Timuryono.