Banjarmasin (ANTARA) - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dan Subdit III Resmob Polda Kalsel, Opsnal Macan Polresta Banjarmasin, dan Macan Polsek Banjarmasin Selatan meringkus dua pelaku pencurian di Rumah Makan BFC Duo Jalan Pramuka.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean di Banjarmasin, Rabu, mengatakan petugas membekuk dua pelaku berinisial DN (38) dan AH (39) warga Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur sambangi MAN 2 cegah perundungan
Petugas menciduk tersangka DN dan AH di Jalan Simpang limau Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu sekitar pukul 01.00 WITA.
"Korban kehilangan tiga unit telepon seluler dengan total kerugian sebesar Rp8.500.000." ucap Partogi mewakili Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah.
Partggo menjelaskan kejadian aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (31/8) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.
Menurut keterangan korban dan saksi, saat itu menaruh telepon seluler di atas meja, kemudian saksi dan korban masuk ke dapur, namun alat komunikasi tersebut hilang ketika keduanya kembali ke meja.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur operasi pekat sasar ramuan kecubung
Telepon seluler yang hilang, yakni satu unit merk IPhone warna pink, satu unit merk Oppo Reno 4F dan satu unit lagi merk Samsung Galaxy A03 Core warna hitam.
Akibat kejadian itu, ucap Partogi, kedua korban mengalami kerugian sebesar RP8.500.000, sehingga melapor ke Polsek Banjarmasin Timur untuk di tindak lanjuti.
"Kami juga menyita sepeda satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan kedua pelaku sebagai sarana dalam melaksanakan aksinya," ujar Partogi.
Dari hasil penyidikan, ujar Partogi, pelaku DN dan AH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dan Pemberatan.
Baca juga: Karyawan swasta di Banjarmasin simpan puluhan paket sabu