Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menangkap warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan berinisial HI (28) terkait kepemilikan 1,15 gram sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka HI sempat kabur dengan melompat jendela saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua.
Baca juga: Sempat buang barbuk, Polisi tangkap warga bawa 1,64 gram pil terlarang
"Rekan HI yang juga berada di lokasi penangkapan berinisial UD berhasil kabur dan yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang," jelas Anib di Tabalong, Kamis.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdullah ini sebagai tindak lanjut laporan warga menyusul dugaan transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Saat akan dilakukan penangkapan tersangka HI dan UD yang berada di dalam rumah sudah mengetahui kedatangan petugas dan sempat melarikan diri dengan cara melompat dari jendela.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Kelua simpan 0,36 gram sabu
Petugas pun melakukan pengejaran dan melihat pelaku HI membuang sesuatu ke tanah namun berhasil dibekuk.
Sedangkan pelaku UD yang berstatus DPO berhasil kabur dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 1,15 gram dan timbangan digital.
Kini pelaku HI menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan dugaan peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sempat kabur, Polres Tabalong sita 14,89 gram sabu milik pelaku