Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo mengatakan tidak masalah Modal Inti Minimum (MIM) dari PT Bank Kalsel yang melebihi target sebelum 2024 berakhir.
Imam di Banjarmasin, Kamis, mengibaratkan "kaganalan baju" atau kebesaran baju karena mencapai MIM sebesar Rp3 triliun sebelum jatuh tempo pada akhir 2024.
Baca juga: Bank Kalsel hadirkan Habib Syech bershalawat untuk keberkahan "Banua"
"Pasalnya Bank Kalsel tersebut modal inti minimum cukup besar atau kebanyakan," ujar Imam.
Menurut Imam, modal inti minimum Bank Kalsel cukup besar sekitar Rp3 triliun.
"Sebelumnya jika tidak distop, modal Bank Kalsel bisa melebihi ketentuan MIM atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutur Imam.
Diketahui, ketentuan OJK mengatur Bank Kalsel harus memenuhi MIM Rp3 triliun hingga akhir 2024, jika tidak memenuhi bisa berdampak pada penurunan status bank daerah milik Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut.
"Alhamdulillah jauh sebelum batas akhir ketentuan OJK untuk MIM Bank Kalsel sebanyak Rp3 triliun sudah terpenuhi," ucap Imam.
Baca juga: Imam Suprastowo apresiasi Bank Kalsel dan PT Bangun Banua
Ia menambahkan Bank Kalsel merupakan Badan Usaha Milik Daerah BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalsel yang memberi kontribusi terbesar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Imam menjelaskan pencapaian MIM Bank Kalsel yang melebihi target tidak masalah, namun harus mampu memanfaatkan semaksimal mungkin secara efektif dan tepat sasaran.
"Yang jadi masalah kalau ibarat baju kekecilan karena mau dipakai tidak bisa dan mau dibesarkan tidak cukup," ungkap Imam.
Sebelumnya, Bank Kalsel berstatus Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (PD BPD) berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada 2012.
Pemegang saham PT Bank Kalsel terdiri dari Pemprov) Kalsel dan 13 pemerintah kabupaten/kota di Kalsel.
Baca juga: UPZ Bank Kalsel bantu modal usaha warga Mantuil Banjarmasin