Relawan Damkar di Banjarmasin terima jaminan keselamatan kerja
Selasa, 28 Mei 2024 23:47 WIB
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina saat membuka sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta kebijakan pemadaman listrik saat kebakaran di Banjarmasin, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Banjarmasin.)
Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan jaminan keselamatan kerja bagi ribuan relawan pemadam kebakaran (Damkar) pada 2024.
"Jumlah relawan yang terdaftar di Pemkot Banjarmasin pada 2023 sebanyak 2.500 orang ditambah 2.500 orang pada 2024, semuanya dijamin keselamatan kerja," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina di Banjarmasin, Selasa.
Ibnu Sina memaparkan relawan damkar mengikuti sosialisasi untuk memberikan pemahaman program tersebut yang digelar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta kebijakan pemadaman listrik.
"Mudah-mudahan tahun ini jumlah musibah kebakaran berkurang kemudian juga kami berharap jumlah kecelakaan kerja mudah-mudahan bisa nol," katanya.
Jika pun harus terjadi hal yang tidak diinginkan, Pemkot Banjarmasin telah memfasilitasi para relawan yang mungkin mengalami musibah kecelakaan pada saat bertugas, maka sudah dilindungi BPJS ketenagakerjaan dan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
"Mudahan-mudahan tugas relawan yang selama ini dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan kemudahan bagi peserta dengan layanan digital, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Dijelaskan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin Murniati, aplikasi JMO memudahkan peserta terkait pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena dapat dilakukan setiap saat.
Hanya saja, ucap dia, klaim JHT melalui aplikasi JMO sementara ini hanya dapat dilakukan untuk klaim dengan saldo di bawah Rp10 juta dan satu kartu kepesertaan.
Dia menerangkan cara mencairkan JHT lewat JMO pertama peserta harus memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dipaparkan Murniati, peserta melakukan proses pembuatan akun terlebih dahulu, selanjutnya setelah masuk dalam aplikasi dilanjutkan dengan data terkini, selanjutnya peserta dapat melakukan klaim JHT-nya.
Dipaparkan dia, BPJAMSOSTEK terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta, salah satunya melalui pengembangan fitur pada aplikasi JMO.
Menurut dia, aplikasi JMO telah tersedia untuk pengguna Android dan IOS. Kedepannya diharapkan semakin banyak peserta yang menggunakan JMO, sehingga peserta tanpa harus datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan pelayanan maksimal melalui aplikasi tersebut.