Banjarmasin (ANTARA) -
DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ingin peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan segera diterapkan.
Perda tersebut, kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin di Banjarmasin, Senin, telah disahkan pada rapat paripurna dewan pada 16 Maret 2023.
Menurutnya, Perda dari revisi Perda tersebut bertujuan untuk penertiban dan penyelamatan bagi pelaksanaan tugas penanggulangan musibah kebakaran di kota ini.
"Khususnya terkait zonasi penanganan musibah kebakaran, itu harus segera diterapkan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Perda baru ini ditetapkan adanya zonasi penanganan kebakaran bagi Badan Pemadam Kebakaran (BPK) di seluruh kota ini yang jumlahnya ratusan.
"Sehingga tidak numpuk jika musibah kebakaran terjadi, ada garis komando ditetapkan yang boleh ke lokasi kejadian," tuturnya.
Zonasi yang ditetapkan dibagi dua, yakni, di batasi sungai Martapura.
"Jika kejadian musibah kebakaran di wilayah Utara, yang di bagian Selatan tetap siaga di daerahnya, karena jaraknya agak jauh, ini juga untuk keterlibatan lalulintas," tuturnya.
Selain masalah zonasi, kata Yamin, Perda ini juga mengatur usia petugas pemadam kebakaran atau anggota pemadam kebakaran swasta atau swadaya masyarakat di atas 21 tahun.
"Apalagi yang jadi sopir mobil pemadam kebakaran, harus yang ahlinya, agar menghindari terjadinya kecelakaan di jalan," tutur Yamin.
Dia pun menyampaikan, Perda ini sebagai upaya agar pertolongan musibah kebakaran yang tulus ikhlas tanpa pamrih dilakukan masyarakat dalam hal ini anggota BPK yang jumlahnya ribuan tersebut tidak menimbulkan masalah.
"Masalah kecelakaan di jalan, ditempat kejadian dan lainnya, semua harus mementingkan keselamatan," ujarnya.