Tanjung (ANTARA) - Satreskrim Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk kurir jasa pengiriman barang di Kelurahan Mabuun CA (25) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta terkait dugaan penggelapan tujuh buah gawai berbagai merek.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku CA ini dilaporkan pihak perusahaan jasa pengiriman barang atas dugaan tindak pidana penggelapan di kantor perusahaan tersebut.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku penganiayaan
"Penangkapan pelaku setelah adanya pengaduan konsumen soal isi paket yang diterima tidak sesuai pesanan," jelas Anib di Tabalong, Kamis.
Pihak pelapor MS (36) selaku perwakilan perusahaan jasa pengiriman barang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta karena paket berisi gawai diganti lelaki dengan kotak berisi gelas kaca.
Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama Kasatreserse Narkoba AKP Hairul Ilmi menyusul ditemukannya barang bukti berupa empat paket sabu saat dilakukan penggeledahan.
"Pelaku CA juga kita sangkakan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Anib.
Selain barang bukti sabu dari pelaku CA juga disita barang bukti berupa resi bukti pengiriman, satu cangkir gelas kaca bening dan satu buah kotak paket yang terbuat dari kayu.
Baca juga: Residivis asal Kelua Tabalong miliki 8,6 gram sabu dibekuk
Lokasi penangkapan CA di rumah pelaku penyalahgunaan narkotika DE di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta bersama tersangka AM.
Kini para pelaku CA, DE dan AM mendekam di tahanan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Gelapkan gawai kurir di Tabalong diciduk
Kamis, 16 Mei 2024 13:40 WIB