Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang pria berstatus residivis asal Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua AF (47) karena memiliki 8,6 gram sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka AF telah dua kali terlibat tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Simpan 5,8 gram sabu, warga Tanjung diciduk
"Pelaku AF seorang residivis dan kembali kita tangkap dengan kasus yang sama," tutur Anib di Tabalong, Sabtu.
Warga yang hampir memasuki usia paruh baya itu diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anib mengungkapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong AKP Hairul Ilmi memimpin penangkapan AF di rumah tersangka dengan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi sabu di kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan di bawah meja kompor.
Baca juga: Tiga warga Pembataan dibekuk saat pesta sabu
Kepada petugas, tersangka AF mengakui sabu seberat 8,6 gram itu miliknya dan kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong.
Sebelumnya, warga Desa Pudak Setegaj mengeluhkan perilaku AF yang diduga sering bertransaksi narkoba.
Selanjutnya, petugas menyelidiki dan menggeledah di rumah pelaku yang ditemukan beberapa barang bukti berupa sabu, timbangan digital, dua bungkus plastik klip, sekop yang terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai hasil penjualan Rp 300 ribu.
Baca juga: Pesta sabu, dua warga Desa Pamarangan Tabalog diciduk