Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Aida Muslimah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 10 sertifikat tanah saat sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"DPR memiliki tugas dan wewenang untuk mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk program PTSL," kata Aida kepada ANTARA di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: ATR/BPN-IKANOT UNDIP kembangkan layanan pertanahan elektronik
Guna menyukseskan program PTSL, Aida mengingatkan agar kantor pertanahan bekerja sama dengan pemerintah daerah karena keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada kementerian saja, namun ada peran dari pemda dan masyarakat.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalsel 2 itu juga mengingatkan penting masyarakat memasang patok tanda batas tanah supaya konflik pertanahan dan permasalahan tanah yang menjadi krusial tidak muncul kasus sengketa.
Lewat program PTSL, tambah dia, sangat diharapkan mampu melakukan pendaftaran tanah secara masif dan lengkap oleh pemerintah sehingga masyarakat pun bisa mendapatkan hak tanah warga secara legal lewat sertifikat.
Baca juga: Menteri AHY percepat penyelesaian target RDTR
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Azis menyampaikan pengurusan sertifikat mudah apabila memenuhi lima syarat yakni harus ada lahan tanah, jelas batas dan ukuran, ada bukti kepemilikan, jelas kepemilikan, tidak ada permasalahan dan lunas biaya administrasi.
Program PTSL merupakan kegiatan pensertifikatan tanah gratis yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Baca juga: Menteri AHY dampingi Presiden serahkan sertipikat tanah elektronik di Banyuwangi
DPR-ATR/BPN serahkan 10 sertifikat saat sosialisasi PTSL di Banjarmasin
Sabtu, 4 Mei 2024 9:13 WIB
DPR memiliki tugas dan wewenang untuk mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk program PTSL,