Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan menangkap seorang pria berinisial GHP yang mengaku sebagai anggota polisi dan berhasil melakukan aksi penipuan serta penggelapan.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarbaru, Jumat mengatakan, tersangka yang mengaku sebagai anggota buru sergap ditangkap, Kamis (10/11).
"Tersangka mengaku sebagai anggota buser Polres Banjarbaru dan berhasil ditangkap di rumah teman wanitanya dan sempat mengaku sebagai anggota Polri di Polres Tanah Laut, Kalsel," ujarnya.
Menurut kapolres, tersangka yang sehari-hari bekerja wiraswasta itu telah melakukan penipuan dan penggelapan sehingga dikenakan pasal 372/378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Disebutkan, tersangka juga sebagai residivis karena pernah melakukan aksi kejahatan serupa dan menjalani hukuman penjara atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan.
"Tersangka merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar satu bulan yang lalu usai menjalani hukuman karena melakukan penipuan dan penggelapan," ungkapnya.
Kapolres juga menyebutkan, GHP pernah mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan membawa senjata api jenis air softgun sehingga diamankan Sat Intelkam polres setempat.
"Jadi tersangka yang merupakan residivis sering berurusan dengan polisi dan kembali mengulangi perbuatannya dengan mengaku sebagai anggota Polri hingga ditangkap kembali," ujarnya.
Dikatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan salah satu warga yang menjadi korban penipuan tersangka saat memperbaiki motor di sebuah bengkel di Jalan Trikora Banjarbaru.
Saat itu, tersangka membawa motor ke bengkel dan minta perbaiki kemudian meminta sepeda motor Satria F dengan nomor polisi DA 4033 WJ namun ditunggu sekian lama tersangka menghilang.
"Aksi penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka akhir Oktober 2016 hingga keberadaannya diketahui di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur dan langsung ditangkap petugas," katanya.