Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Rabu mengatakan, surat bukti pelanggaran diberikan kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak melengkapi surat-menyurat maupun kekurangan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya.
"Mereka diberikan surat tilang saat razia dilaksanakan petugas di sejumlah titik. Sanksinya diberikan sesuai bentuk pelanggaran baik karena tidak memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi SIM atau tidak membawa STNK termasuk pelanggaran lalu lintas lainnya," ujar dia.
Menurut kapolres didampingi Kasat Lantas AKP Gustav Adolf Mamuaya, surat tilang yang dikeluarkan sebanyak 1.980 lembar itu terdiri dari pelanggaran tidak memiliki atau tidak membawa SIM C sebanyak 795 pelanggar, tidak membawa STNK sepeda motor 843 pengendara dan sepeda motor tidak lengkap peralatan 141 pengendara.
"Pelanggaran lalu lintas yang terjaring selama razia didominasi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM dan STNK. Namun, kami juga memberikan surat tidak kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan lampu strobo atau lampu rotari di motornya," ucap dia.
Ditekankan, pelanggaran lalu lintas lain yang menjadi target operasi "Zebra Intan" 2017 adalah pengendara yang melawan arus dan personel di lapangan berhasil menjaring 82 pengendara sepeda motor melawan arus sebanyak 82 yang dan dikenakan sanksi melanggar pasal 287 ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
"Pengendara motor melawan arus menjadi target operasi karena perilaku pengendara seperti itu membahayakan pengguna jalan lainnya. Mereka kebanyakan terjaring di jalanan saat melawan arus sehingga diberhentikan petugas dan diberikan surat tilang," ujar kasat lantas.
Dikatakan, pihaknya juga mengeluarkan surat tilang terhadap pengemudi kendaraan roda empat karena melanggar peraturan lalu lintas yakni menggunakan lampu strobo sebanyak 48 pengemudi mobil dan 35 pengemudi diberikan surat tilang karena tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi.
"Penggunaan lampu strobo dilarang bagi masyarakat yang tidak memiliki kewenangan menggunakannya karena mengganggu pengendara lain, sedangkan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil merupakan salah satu kelengkapan keselamatan berlalu lintas," kata dia.
Ditambahkan, banyaknya pengendara motor dan pengemudi mobil yang dikenakan penindakan langsung selama operasi "Zebra Intan" 2017 membuktikan masih kurangnya kesadaran masyarakat tertib dalam berlalu lintas yang seharusnya menjadi perhatian utama pengendara demi menjamin keselamatan mereka.
"Tujuan utama operasi adalah menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas sehingga seharusnya setiap pengendara motor dan pengemudi mobil mengutamakan aturan berlalu lintas sehingga mereka aman, nyaman dan selama selama berkendara," demikian kasat.