Sekretaris Komisi II HM Iqbal Yudianor mengemukakan hal itu sesudah pihaknya melakukan studi komparasi atau pertemuan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat kemarin.
"Perda 19/2018 itu sendiri tentang Rencana Pembangunan Industri di Kalsel Tahun 2018-2038," ujar Iqbal saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu mengaku, pihaknya banyak mendapatkan masukkan terkait penyusunan arah pembangunan industri di provinsi yang nanti masuk dalam usulan perubahan atas Perda 19/2018.
“Kami dapat masukkan ada beberapa industri yang memerlukan lahan dan bahan baku yang banyak. Di satu sisi ada industri yang tidak perlu lahan ataupun bahan yang banyak," ujar Iqbal.
Sebagaimana di Yogya lebih banyak industri kreatif dan industri pariwisata yang tidak perlu memerlukan lahan dan bahan baku l banyak, lanjut wakil rakyat bergelar sarjana ekonomi itu.
Ia berharap, di Kalsel ke depan juga harus bisa kreatif dengan diapit industri-industri besar seperti di Yogya dengan ketersediaan lahan dan bahan baku terbatas, namun tetap bisa eksis.
Sementara Sekretaris Disperindag DIY Ida Suryanti Lestari sangat mengapresiasi kedatangan Komisi II DPRD Kalsel sekaligus mendukung upaya dalam rangka pengembangan industri kreatif dan industri pariwisata.
“Kami berterima kasih atas kunjungan DPRD Kalsel Ke DIY dan kita bisa berkolaborasi antardaerah, khususnya DIY butuh bahan baku untuk industri pengolahan yang menjadi industri kreatif dan di Kalsel banyak tersedia karena kondisi kekayaan alamnya yang melimpah," harap Ida.
Pertemuan Komisi II DPRD Kalsel dengan Sekretaris Disperindag DIY beserta jajaran diisi paparan dan tanya jawab seputar kebijakan pembangunan industri kreatif di daerah istimewa tersebut.
Menyertai studi komparasi Komisi II tersebut Sekretaris Dinas Perindustrian Kalsel, Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel dan Sekretariat DPRD provinsi setempat, Muhammad Jaini.