Banjarmasin (ANTARA) - Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalimantan Selatan merekomendasikan penyelesaian sengketa lahan PT Balangan Coal lewat jalur hukum. 

"Penyelesaian sengketa lahan PT Balangan Coal (BC), perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Balangan, Kalsel, (direkomendasikan) melalui jalur hukum, " ujar Ketua Komisi I DPRD provinsi setempat, H. Rais Ruhayat ketika dikonfirmasi, Kamis. 

Pasalnya, lanjut wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sudah tiga kali mediasi tidak menemui titik temu. 

Rekomendasi Komisi I, yang juga membidangi pertanahan itu, sesudah rapat dengan pendapat (RDP) yang dipimpin ketua komisinya di Banjarmasin, Rabu (18/2/2026). 

Baca juga: Ketua DPRD Kalsel sambut positif penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum

RDP yang berlangsung di "Rumah Banjar" tersebut menghadirkan kedua belah pihak untuk klarifikasi dan penyampaian dokumen pendukung masing-masing.

Dalam forum RDP tersebut, warga tetap menyatakan bahwa lahan yang menjadi sengketa itu merupakan hak mereka berdasarkan dokumen hibah yang Harun miliki. 

Sementara pihak BC menyampaikan bahwa lahan tersebut sah sebagai aset perusahaan mereka, namun demikian hingga mediasi ketiga, pihak perusahaan tidak bersedia memperlihatkan bukti pembayaran maupun berkas pendukung kepemilikan lahan kepada DPRD Kalsel. 

Perusahaan beralasan bahwa hal tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP) internal dan hanya akan dibuka apabila perkara memasuki proses persidangan.

"Kondisi tersebut membuat upaya musyawarah yang difasilitasi Komisi I belum membuahkan kesepakatan. Komisi I menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan dan mencari solusi di luar jalur hukum," ujar Rais.
 

Rapat Dengar Pendapat Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel untuk mediasi penyelesaian sengketa lahan di Banjarmasin,. Rabu (18/2/2026). (ANTARA/HO Humas Setwan Kalsel)


Ia menegaskan bahwa DPRD Kalsel telah memberikan kesempatan yang adil kepada kedua belah pihak. Namun karena tidak tercapai kesepakatan dan masing-masing tetap pada pendirian, Komisi I merekomendasikan agar penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD telah menjalankan fungsi mediasi secara optimal. Demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, kami merekomendasikan agar persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum,” tegas Rais Ruhayat. 

 



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026