Banjarmasin (ANTARA) - Warga masyarakat adukan dugaan pengambilalihan lahan ke Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel).
"Dugaan pengambilalihan lahan itu di Jalan Lingkar Selatan Banjarmasin atau Jalan Gubernur Soebardjo," ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Rais Ruhayat ketika dikonfirmasi, Kamis.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu mengungkapkan, lahan dengan dugaan pengambilalihan itu atas nama Jamhuri seluas 25 borongan (satu borongan = 10 depa X 10), dan sekitar sembilan borongan untuk pembangunan jalan.
"Persoalan lahan warga tersebut juga kami bicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kemarin (Rabu, 18 Februari 2026 guna memastikan masalah yang disampaikan warga mendapat perhatian serius dan penanganan yang adil," kata Rais.
Baca juga: Penyelesaian sengketa lahan BC direkomendasikan lewat jalur hukum
Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, Komisi I akan mendalami persoalan tersebut dengan menggelar rapat lanjutan dan menghadirkan pihak-pihak terkait.
"Langkah itu diambil agar seluruh data dan dokumen pendukung dapat dihimpun secara komprehensif.Mengingat kasus tersebut telah berlangsung cukup lama dan terjadi beberapa kali pergantian camat maupun kepala desa, kelengkapan data menjadi hal penting untuk memastikan kejelasan status lahan, " tegasnya.
Ia menyatakan, jika memang terdapat hak masyarakat, maka Komisi I akan mengawal agar penyelesaiannya dilakukan secara adil.
"Langkah-langkah itu kembali menunjukkan komitmen kami dalam membela kepentingan masyarakat dengan menindaklanjuti aduan terkait dugaan pengambilalihan lahan di Jalan Gubernur Soebardjo tersebut," demikian Rais Ruhayat.
