Rantau (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus tiga orang pemuda karena memiliki daun ganja kering siap pakai dengan total barang bukti mencapai 62 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin AKP Mara Halim Harahap mengatakan kasus pertama petugas meringkus seorang laki-laki berinisial MR (20) pada Rabu (13/3) pukul 12:30 Wita.
"Ada tiga paket narkotika jenis ganja berat bersih 2,69 gram kita dapatkan dari MR," ungkapnya dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Jumat pagi.
Baca juga: Bandar di Tapin simpan 90,74 gram sabu di semak belukar
Harahap mengatakan MR seorang warga Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Pelda Bunawar, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Sejurus kemudian, selang 30 menit tak jauh dari lokasi rumah makan ini pihak kepolisian berhasil menangkap BN (28) seorang lelaki warga Desa A. Yani Pura, Kecamatan Binuang.
"Ada 10 ,49 gram di dalam wadah toples kaca, kita dapatkan di Desa A. Yani Pura tepatnya di sebuah kos," ungkapnya.
Tak puas dengan dua tangkapan ini, di hari yang sama anggota Sat Narkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS (27) di Kota Banjarbaru.
"Kita dapatkan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat 49,19 gram," ungkapnya.
Baca juga: 435 gram ganja disita di pedesaan Kabupaten Banjar
Harahap mengatakan BN yang seorang sarjana ini diringkus di dalam rumahnya di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru.
"Barang bukti kita temukan di dalam kamarnya," ujarnya.
Saat ini, semua pemuda yang dijadikan tersangka ini sedang menjalani proses hukum, mereka mendekam di tahanan Polres Tapin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Semuanya pemakai aja, " ucap Harahap.
Para pemuda ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.