Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Haji Karlie Hanafi Kalianda menyatakan, bahwa negara melindungi setiap anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel tersebut menyatakan itu di Banjarmasin, Rabu sesudah sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper mengenai perlindungan anak.
Ketika Sosper di RT 03 Kelurahan Marabahan (sekitar 50 km barat Banjarmasin) ibukota Kabupaten Barito Kuala (Batola),.Selasa (5/3/24) itu, Karlie menegaskan, bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan ataupun diskriminasi.
Ia menjelaskan maksud perlindungan anak yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut antara lain diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar wakil rakyat bergelar sarjana dan magister serta doktor ilmu hukum itu.
Selain itu, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12 tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Sedangkan yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya," jelas mantan aktivis mahasiswa Fakultas Perikanan.
"Kemudian pengertian menyatakan, bahwa anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Karlie Hanafi.
Dalam kegiatan Sosper Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batola H.Subiyarnowo menjelaskan, bahwa UPTD PPA yang dia pimpin berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masuyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelas Subiyarnowo
Sedangkan misi UPTD PPA Batola menambahkan , layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan "traffieking" terhadap perempuan dan anak.
"Kemudian menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif.," ujar Subiyarnowo.
Ia menambahkan, UPTD PPA bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan bnerupaya memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lainnya yang bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” demikian Subiyarnowo.
Ia menambahkan, pada Sosper 5 Maret lalu hadir sejumlah tokoh masyarakat, mayoritas kaum perempuan, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat umum lainnya.