Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menyita 120 butir obat terlarang milik warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta berinisial SP (30).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan ratusan butir obat terlarang yang diduga mengandung karisoprodol yang disita dikemas pelaku dalam 12 plastik klip.
Baca juga: Saksi Babah terima Rp10 miliar dari ayah Fredy Pratama
"Pelaku SP kita tangkap terkait tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti 120 butir obat diduga mengandung karisoprodol," jelas Anib di Tabalong, Jumat.
Penangkapan pelaku yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Hairul Ilmi
di sebuah rumah di Desa Tanta Hulu yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
Sebelumnya petugas mendapat informasi dugaan adanya transaksi obat terlarang di TKP dan hasil penyelidikan akhirnya pelaku SP ditangkap dengan ditemukannya obat warna putih tanpa merk dengan penanda Strip pada satu sisi yang diakui pelaku SP miliknya.
Saat ini pelaku SP sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Pemuda asal Belimbing Raya Tabalong diringkus karena miliki sabu