Barito Kuala, Kalsel (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda menyatakan menyosialisasikan empat pilar kebangsaan agar kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tertata lebih baik.
"Pasalnya hingga kini, masih banyak masyarakat belum memahami mengenai prinsip-prinsip kebangsaan dan kenegaraan atau empat pilar kebangsaan," ujar Karlie usai melahirkan sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, Selasa.
Empat pilar kebangsaan itu terdiri dari Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Kantor Desa Anjir Pasar Kota (sekitar 30 km barat Banjarmasin) Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu, Selasa (6/2/24) Karlie menekankan arti penting empat pilar kebangsaan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Untuk itu, DPRD Kalsel masih terus mensosialisasikannya agar kehidupan masyarakat tertata dengan lebih baik,” tegas wakil rakyat bergelar sarjana, magister dan doktor ilmu hukum tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel tersebut memaparkan mengenai pengamalan Pancasila dalam berkehidupan bermasyarakat.
Menurut dia, sebagai ideologi bangsa, Pancasila mampu membangun dan memberdayakan masyarakat untuk kesejahreraan Indonesia.
“Dengan banyaknya keberagamaan di Indonesia, semakin perlu pengamalan Pancasila oleh masyarakat untuk menjaga keutuhan bangsa sehingga selalu tercipta NKRI,” demikian Karlie Hanafi.
Sementara Staf Ahli DPRD Kalsel H Puar Junaidi selaku narasumber mengatakan, empat pilar kebangsan merupakan tiang penyangga yang kokoh, berperan agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.
“Empat pilar kebangsaan adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat, dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” tambah Puar.
Ia menjelaskan , Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara yang memiliki fungsi sangat fundamental dan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia .
Sedangkan nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. “Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa,” demikian Puar.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir Kepala Desa Anjir Pasar Kota Abriansyah, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, utusan organisasi kepemudaan, organisasi wanita serta masyarakat umum lainnya.