Banjarbaru (ANTARA) - Tim Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) yang mengatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas di pemerintahan kota setempat.
Rapat dipimpin Asisten III bidang Administrasi Umum Setdako Kanafi dan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait yang digelar di Aula Srikandi Pemerintah Kota Banjarbaru, Rabu.
"Kami bersama tim Sekretariat DPRD hadir dan mengikuti pembahasan raperwali tentang pedoman perjalanan dinas," ujar Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sisca Christina Sitorus usai kegiatan.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru instruksikan SKPD jalankan efisiensi anggaran
Sisca menyebutkan, Sekretariat DPRD yang hadir yakni Kabag Umum dan Keuangan Dhiah Tri Widhiningsih serta Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sofyan Hendratno yang diikuti jajaran sekretariat dewan.
Rapat itu membahas penyempurnaan regulasi perjalanan dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai non-ASN lingkup Pemkot Banjarbaru.
Fokus pembahasan diarahkan pada teknis pengaturan perjalanan dinas, mulai dari mekanisme pengajuan, penetapan standar pembiayaan, hingga penyusunan administrasi yang mengikuti ketentuan terbaru.
Baca juga: Setwan Banjarbaru siapkan dukungan sosper anggota DPRD
Selain itu, rapat turut mengulas terkait bimbingan teknis dan pendalaman tugas kegiatan kedewanan mencakup penetapan jenis kegiatan, dan pola pelaksanaan maupun tata kelola pertanggungjawaban.
Kehadiran Sekretariat DPRD menjadi bagian dari proses koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan regulasi perjalanan dinas dan bintek tersusun lebih jelas, terukur, serta selaras kebijakan pemerintah daerah.
