"Kami berharap melalui sosialisasi, seluruh pihak terutama guru dan tenaga kependidikan non ASN tahu mekanismenya sehingga memahami bagaimana prosedur yang dilakukan pemkot," ujar Sekdab usai sosialisasi di Aula Widyatama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Senin.
Diketahui, sosialisasi mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan sebagai tindak lanjut temuan BPK RI terkait penganggaran insentif bagi guru dan tenaga kependidikan Non ASN yang selama ini dilakukan Pemkot Banjarbaru.
Menurut sekda, BPK RI sepakat Pemkot Banjarbaru boleh memberi perhatian kepada organisasi keagamaan seperti yang selama ini sudah dilaksanakan dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku.
"Peserta sosialisasi harus tahu jika pembebanan anggaran sebelumnya berada di Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, tetapi sekarang sudah dilimpahkan kepada Bagian Kesra Setdako Banjarbaru," ucap Said.
Kepala Dinas Pendidikan Banjarbaru Dedy Sutoyo mengatakan, seluruh peserta sosialisasi diharapkan bisa memahami alur mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan/insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN.
"Alurnya, pegawai Dinas Pendidikan melakukan verifikasi data penerima dan khusus TPA/TPQ sesuai dengan PKS wajib melaksanakan tugas pada satuan pendidikan binaan Dinas Pendidikan (SD/SMP) negeri," ucapnya.
Selanjutnya, data fix diserahkan ke Bagian Kesra untuk ditindaklanjuti dan alur terakhir Bagian Kesra akan membayarkan secara transfer (non tunai) melalui bank daerah kepada penerima.
Diketahui, guru dan non ASN di Kota Banjarbaru bertugas pada satuan pendidikan/lembaga yakni Pondok Pesantren, RA/Madrasah Ibtidaiyah atau Madrasah Tsanawiah, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Quran, Rumah Tahfiz Quran, Majelis Taklim dan Badan Musyawarah Gereja (Bamag).