"Hingga kini masih ditemukan pelanggaran terkait anak ikut dalam kampanye, harapan kami agar Bawaslu dan KPU terus melakukan pemantauan," kata Komisioner KPAI Dyah Puspitarini saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Dyah mengatakan bahwa hingga hari ke-45 masa kampanye Pemilu 2024, KPAI masih mendapati peserta pemilu yang melibatkan anak untuk berkampanye bahkan menjadikan anak sebagai komoditas pemilu. Namun, ia tidak merinci satu per satu temuan tersebut.
Karena itu, Dyah meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu di tataran pusat hingga di daerah untuk tidak berhenti melakukan pemantauan dan upaya-upaya lainnya agar hal tersebut tidak terus terjadi.
"Bawaslu dan KPU di daerah juga harus ikut memantau," kata dia.
Lebih lanjut, Dyah mengingatkan kembali adanya nota kesepahaman antara KPAI, Lembaga Nasional Hak Azasi Manusia (LNHAM), Bawaslu, dan KPU, terkait pemilu ramah anak yang harus ditaati bersama demi kebaikan anak-anak Indonesia di masa yang akan datang.
"KPAI, LNHAM dan Bawaslu serta KPU telah melakukan MoU terkait pemilu ramah anak, harus ditaati bersama," katanya.
Baca juga: Bawaslu Jakbar tegaskan anak dilarang ikut kampanye
Baca juga: Panwascam Penjaringan tegur keras tim kampanye Gibran
Baca juga: KPAI berharap SE Bersama Pemilu cegah pelanggaran perlindungan anak
Berkaca dari penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, KPAI ikut serta melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan anak dalam politik selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.
Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak peserta Pemilu dan Pilkada yang melibatkan anak pada masa kampanye dan jumlah sengketa penghitungan hasil pemilu hingga mencapai 248 kasus yang dilakukan oleh 12 partai politik nasional pada tahun 2014.
Selanjutnya, pada Pemilu 2019, didapati pelanggaran kurang lebih 80 kasus penyalahgunaan anak oleh partai politik peserta pemilu.
Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Indra Arief Pribadi