Jakarta (ANTARA) - Sirine mobil polisi terdengar dari kejauhan, kemudian lengkingan suara itu dan iring-iringan kendaraan berhenti di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8) siang.
Ternyata itu tanda kedatangan tim Kepolisian yang membawa Wawan Gunawan beserta gadis belia asal Cengkareng berinisial F (13).
Wawan adalah pelaku persetubuhan terhadap anak. Sedangkan F merupakan korbannya.
Mereka dijemput paksa oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dari Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/8) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi
Audie S Latuheru beserta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyambut F yang turun dari mobil polisi. Seytba di Mapolres Metro Jakarta Barat, F tertunduk lesu.
F kemudian digiring oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta
Barat. Ada pula psikolog yang mendampingi saat pemeriksaan dan pemulihan.
Sedangkan Wawan Gunawan berada di mobil lain. Saat turun Wawan tampak mengenakan kaos putih dengan corak sablon yang sama dengan F.
Kepada Kapolres, Wawan mengaku mengajak F kabur dari rumahnya. Dia mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap F sampai akhirnya hamil dan melahirkan.
Dia mengaku telah berhubungan selama tiga tahun dengan F. Artinya pada saat itu F masih berusia 11 tahun.
"Saya yang mengajak dia pergi," ujar Wawan kepada awak media.
Wawan mengaku tidak mengetahui jika perbuatannya membawa gadis belia itu salah.
"Pikiran saya kacau," ujar dia.
Kabur
Kasus persetubuhan terhadap anak tersebut ramai di sosial media. Setelah salah satu akun Instagram terverifikasi @pempek_funny menyebarluaskan kaburnya F yang merupakan anak dari RW (35) sejak 30 Juli 2020.
Mirisnya, pelarian Wawan dan F telah direncanakan sebelumnya. F membawa motor orang tuanya. Motor kemudian dijual untuk menghidupi Wawan dan F selama melarikan diri.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi kaburnya pelaku Wawan Gunawan dengan F.
Wawan Gunawan adalah tetangga korban F. Kemudian pelaku mendekati korban dan mengajak korban bersetubuh di pertengahan September 2019.
"Setelah bersetubuh, ternyata korban hamil," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Kemudian pada Maret 2020, ibu korban berinisial RW curiga dengan perut korban yang semakin membesar dan membawanya ke rumah sakit. Ternyata, anak tersebut telah hamil lima bulan.
Setelah diketahui hamil, korban F menjawab bahwa yang menghamili adalah tersangka Wawan. Namun Wawan tidak menepati janjinya untuk membiayai korban sehingga RW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Genap usia kehamilan sembilan bulan, F melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat oleh RW.
Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke RW.
Dalam pelarian, mereka membiayai hidup dari hasil menjual motor. Mereka berpindah-pindah tempat di Jawa Barat.
Tersangka membawa korban tersebut dari Cengkareng ke Bekasi. Selanjutnya, mereka kabur ke Subang, kembali ke Bekasi, kemudian ke Sukamandi dan beberapa hari di Sukabumi.
Wawan terus memonitor pergerakannya dari tayangan media agar tidak tertangkap polisi. F juga sempat dibawa kabur ke Pelabuhan Ratu dan kembali lagi ke Sukabumi.
Setelah beberapa hari di Sukabumi tersangka kemudian menginap di rumah salah satu saudara tersangka. Kemudian datang petugas Kepolisian menangkap pelaku tersebut dan dibawa ke Polres Jakarta Barat.
Perdaya Korban
Menurut polisi, Wawan Gunawan telah memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban.
Modus dari pelaku, yaitu memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya. Kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya
Wawan Gunawan kini masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian guna mencari pemberatan dakwaan terhadap dirinya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menegaskan perilaku Wawan Gunawan dan korban F bukanlah atas dasar suka sama suka.
Sebab, kata dia, korbannya masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Perlu saya jelaskan, di dalam Undang-undang Perlindungan Anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang," ujar Audie.
Wawan Gunawan diancam Pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Perlindungan Anak
Saat ini, Polres Metro Jakarta Barat fokus mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban.
Polisi pun menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membantu memulihkan fisik dan mental korban. Saat ini korban masih mengalami guncangan yang berat.
"Langkah-langkah ke depannya akan kita umumkan lagi setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang pasti kita akan pikirkan masa depan dari korban," kata Audie.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI mengharap kepada polisi agar Wawan Gunawan (41) dikenakan pasal berlapis agar jera atas perbuatannya.
Komisioner KPAI Putu Elvina juga mengharapkan Polres Metro Jakarta Barat memproses hukum Wawan seserius mungkin karena kasus tersebut tak hanya bicara soal persetubuhan anak.
"Karena tidak hanya bicara tentang pasal 81 terkait persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis," kata Elvina.
Belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik ekonomi maupun seksual.
KPAI pun mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus yang viral di sosial media serta mengembalikan F dalam keadaan sehat dan selamat.
Korban Kekerasan
Selama masa pemulihan, F dibawa KPAI ke rumah yangbaman untuk rehabilitasi pemulihan mental.
Dari pemantauan KPAI, F merupakan korban salah asuh. Korban tidak merasa nyaman berada di dekat keluarganya karena kerap mengalami kekerasan.
"Maka ketika anak tidak nyaman dan mendapatkan figur lain yang memberikan perhatian, ini yang membuat kasus ini sedemikian rupa sehingga terjadilah kasus persetubuhan tersebut," ujar Elvina.
Elvina beralasan penempatan F di rumah aman, karena belum diketahui apakah F merasa kondusif bila berada di dalam rumah bersama orang tuanya.
Kalau tidak cukup aman, maka rekomendasi dari KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehabilitasi selesai dan upayakan pendidikan
"Karena anak ini putus sekolah dan tentu kita harus mengupayakan agar nanti kehidupannya lebih baik," ujar Elvina.
Selanjutnya, KPAI akan berupaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar F dapat sekolah selama menjalani masa rehabilitasi.
Penting juga bagi pemerintah DKI agar anak ini melanjutkan sekolahnya karena anak ini masih 13 tahun dan tidak punya kecakapan apa-apa.
Dan pendidikan juga harus ada penjangkauan dengan orang tua. Karena ini nanti bicara soal pengasuhan anak dan anak yang telah dilahirkannya.