Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Ibnu Sina menyerahkan sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU) bagi ratusan pedagang di Pasar Harum Manis di Banjarmasin Tengah.
Dia pun mengapresiasi langkah maupun solusi yang telah disepakati Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama para pedagang dengan adanya SHPTU ini.
Menurut Ibnu Sina, skema seperti ini tentu akan saling menguntungkan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin maupun para pedagang.
"Dengan adanya SHPTU yang mereka kantongi, para pedagang ini tentunya sah secara hukum, sah menjadi mitra dari pemerintah kota selama 20 tahun ke depan, bekerja sama lewat pola retribusi," ujarnya.
Ibnu Sina menyatakan langkah yang diambil Pemkot Banjarmasin untuk meningkatkan pendapatan pedagang di Pasar Harum MManis dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Jadi ada potensi yang bisa kita dapatkan dari pasar Harum Manis ini sekitar Rp300 juta dalam setahun," ujarnya.
Saat ini, Pemkot Banjarmasin mengelola sebanyak 27 pasar ttradisional dengan memperhatikan kebersihan dan keamanan untuk peningkatan ekonomi daerah.