Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan bersiap meluncurkan slogan pilkada damai pada pelaksanaan Pilkada 2017 .
Komisioner KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Husnul Fajeri di Amuntai, Selasa mengatakan, semua pihak dituntut turut menjaga situasi kondusif, terlebih KPUD selaku penyelenggara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati HSU.
"KPUD Hulu Sungai Utara akan menggaungkan slogan Menang Alhamdulillah, kalah tidak masalah, Insya Allah berkah," ujar Husnul.
Husnul mengatakan, maksud dari bunyi slogan ini berupaya mengingatkan kepada para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mencari keberkahan Allah melalui pelaksanaan Pilkada, meski kalah atau pun menang.
Husnul berharap, tim pengusung calon dan parpol bisa mentaati aturan penyelenggaraan Pilkada serentak guna menghindari konflik, karena beberapa tahapan Pilkada seperti tahap pendaftaran calon dan penghitungan suara kerap berpotensi konflik.
Dikatakan, para pasangan calon, termasuk pimpinan parpol dan tim sukses pada saatnya nanti juga diajak melakukan ikrar damai bersama untuk siap menang dan siap kalah.
Wakil Bupati HSU Husairi Abdi saat menghadiri Apel kesiapan pengamanan Pilkada di Mapolres HSU mengatakan para elit politik dan parpol untuk bisa menularkan kepada pendukung ditingkat bawah.
"Biasanya kedamaian terjalin ditingkat pimpinan dan tim sukses, namun hendaknya ini bisa ditularkan kepada para pendukung kedua pasangan bakal calon," katanya.
Husairi juga mengatakan pada setiap kesempatan dan acara selalu menyampaikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis pada Pilkada.
Ketua Panwaslih HSU, Syardhani juga mengingatkan, bahwa tindak pidana politik uang (money politic) tidak hanya tertuju pada pelaku kegiatan politik, tapi semua orang yang memberi dan menerima politik uang akan terkena tindak pidana ini.
"Bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian melalui Gerakan Hukum Terpadu, Panwaslih akan mengklarifikasi laporan tindak pidana politik untuk diproses hukum apabila bukti memang mencukupi," katanya.