Banjarmasin (ANTARA) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Setwan DPRD Kalsel Riduansyah di Banjarmasin, Senin, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel.
Baca juga: Staf Setwan diharapkan junjung tinggi UU ASN
Riduansyah mewakili Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel Muhammad Jaini, mengatakan Setwan DPRD Kalsel mulai menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa melalui elektronik mulai Tahun Anggaran 2024.
"Pengadaan barang dan jasa secara elektronik itu berlaku pada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, dan tidak lagi secara manual," kata Riduansyah.
Ia mengungkapkan seluruh sistem penyedia barang dan jasa harus memiliki akun melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Kami dari Sekretariat Dewan siap melaksanakan, untuk pekerjaannya tinggal mengklik saja di dalam sistem sama halnya toko online," ucap Riduansyah.
Baca juga: DPRD Kaltara akui banyak dapat masukkan dari Setwan Kalsel
Sementara itu, Kabag Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kalsel Khairil Anwar mengatakan ada beberapa kebijakan atau regulasi aturan terutama dengan pengadaan barang dan jasa harus secara elektronik pada 2024.
Ia menambahkan ketentuan tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 pada bagian pertama poin 13 tentang Gubernur maupun Bupati/Wali Kota untuk mengalihkan semua proses pengadaan yang manual ke proses elektronik paling lambat pada 2023.
"Artinya kalau melihat regulasi, pada 2024 ini kita akan memasuki proses pengadaan barang jasa secara elektronik," ujar Khairil.
Syarat untuk mendaftar di LPSE secara daring hanya menyiapkan KTP, NPWP dan NIB.
Baca juga: Bawaslu Kalsel: Netralitas staf setwan rawan terganggu saat Pemilu
Setwan Kalsel siap terapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik
Senin, 11 Desember 2023 16:02 WIB