Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menangkap seorang bandar sabu-sabu dan kurirnya saat melakukan transaksi barang haram di wilayah kota setempat.
"Pertama kali yang kami tangkap kurir yang melakukan transaksi terhadap konsumennya dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu ons," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo Sik di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap kurir bernama Kaspul (31) warga Banjarmasin Utara, dan dia ditangkap pada Kamis (1/9) siang, sekitar pukul 14.00 Wita.
Setelah Kaspul tertangkap tangan berserta barang bukti sabu-sabu seberat 1 ons, selang waktu satu jam, Satuan Narkoba dipimpin Kompol Fery R Sitorus Sik menangkap bandar sabu-sabu atau bos dari Kaspul.
Pria lulusan Akpol angkatan 1994 itu terus mengatakan, untuk bandar sabu-sabu yang ditangkap dari hasil pengembangan kasus itu diketahui bernama Rendi (28) warga Pekauman Banjarmasin Selatan.
"Rendi kami tangkap di rumahnya karena Kaspul mengakui barang tersebut milik Rendi dan dia hanya sebagai kurir," ucapnya di dampingi Kasat Narkoba Kompol Fery Sitorus saat menggelar kasus tersebut.
Dwi sapaan akrab Wakapolresta terus mengatakan, rumah Rendi sempat dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Setelah anggota selesai menggeledah, Kaspul dan Rendi beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1 ons itu langsung dibawa ke Kesatuan Narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku Rendi dan Kaspul telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.
"Rendi merupakan seorang residivis narkoba dan sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama," tutur pria yang menyandang dua teratai di pundaknya itu.
Polresta Banjarmasin Ringkus Bandar Dan Kurir Sabu-Sabu
Senin, 5 September 2016 20:58 WIB
Pertama kali yang kami tangkap kurir yang melakukan transaksi terhadap konsumennya dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu ons,