Tanjung (ANTARA) - Komplotan tindak pidana pencurian "menyedot" 1.200 liter oli trafo Gardu Induk PT PLN Persero di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sehingga perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN) itu harus menanggung biaya kerusakan Rp15 miliar
Manager UPT PT PLN Kalselteng Ivan Nur mengatakan oli trafo yang dicuri jenis minyak Nynas ini seharga Rp50 ribu per liter.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk empat pencuri oli trafo PLN
"Kapasitas trafo di Gardu Induk itu mencapai 6.000 liter dan pelaku mencuri sebanyak 1.200 liter sehingga berdampak pada pemadaman listrik di Tabalong," kata Ivan di Tabalong, Rabu.
Dampak dari oli trafo yang berkurang itu, menurut Iyan, menyebabkan kerusakan transformator 60 MWA dengan nilai kerugian yang harus ditanggung PLN sekitar Rp15 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan petugas telah menciduk empat tersangka pencurian oli trafo milik PLN, yakni (42), SN (41), US (46) dan SU (30).
"Pelaku SR bekerja sebagai security di Gardu Induk PLN dan menjadi pelaku mengganti penutup trafo pabrikan dengan yang modifikasi," ucap Galih.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua pelaku pencurian solar
Para tersangka menjual oli trafo dari hasil pencurian itu kepada salah seorang pembeli sebesar Rp10 ribu per liter dan uang tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Galih menambahkan komplotan tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu besi penutup knop oli trafo yang telah dimodifikasi, dua jerigen dan kunci kombinasi.
"Untuk pihak pembeli oli curian kita masih melakukan pendalaman jadi belum bisa ditetapkan sebagai penadah atau bukan," ungkap Galih.
Baca juga: Tim gabungan tangkap dua karyawan perawatan menara BTS