Balangan (ANTARA) - Pemerhati Sosial Politik Banua Kadarisman menilai pergantian Ketua DPRD Balangan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) adalah salah satu taktik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Langkah Golkar mengganti Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan sebagai taktik politik Golkar menghadapi Pilkada 2024, namun juga sekaligus untuk menghadapi siapa saja kontestan Pilkada 2024,” kata Kadarisman kepada ANTARA, Jumat.
Menurut Kadarisman, Golkar sedang serius ingin memunculkan figur baru sebagai yang bisa dikontestasikan pada Pilkada 2024, melalui penggantian ketua DPRD sekarang figur itu akan dieskalasi popularitasnya agar orangnya kompatibel.
Kadarisman melanjutkan figur yang akan dimunculkan tersebut bisa siapa saja, namun Ketua Golkar Balangan Dadang Idi Fajeri paling memiliki peluang itu dibandingkan kader lainnya.
Dalam memuluskan tujuan tersebut, Kadarisman menilai Golkar melakukan taktik tertentu, salah satunya menggeser Ketua DPRD sekarang menjadi anggota biasa, lalu figur baru didapuk sebagai penggantinya.
“Sebagai pemenang Pemilu 2019 di Balangan Golkar punya kelayakan memunculkan kadernya untuk diusung pada Pilkada 2024, Golkar sangat potensial bekerjasama dengan petahana atau mengambil posisi berseberangan, dua kemungkinan itu menjadi milik mutlak Golkar,” tuturnya.
Sementara itu terkait pergantian pimpinan dan AKD DPRD sejatinya adalah hak dan kewenangan parpol, parpol dapat saja merotasi pimpinan yang ada di AKD dengan alasan yang ditujukan kepada kepentingan politik parpol itu sendiri.
Oleh karena itu kader dari partai politik mesti memiliki kemenyatuan dengan partainya, sehingga dinamika pergantian berjalan mulus sebagaimana mekanisme yang ada dalam parpol bersangkutan.
Karena ketidakmenyatuan falsafah berpolitik dapat menimbulkan konflik dan perselisihan internal ketika pergantian terjadi, jika itu terjadi Ahsani Fauzan memiliki hak untuk minta Mahkamah Partai mengetengahkan jalan yang adil agar konflik internal itu bisa diselesaikan.
“Jika pun tidak selesai di internal parpol atau di tingkat mahkamah partai parpol, masih ada peluang untuk dibawa ke pengadilan negeri sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2011,” ujarnya.
Kadarisman menambahkan namun demikian cara perselisihan politik merupakan cara penyelesaian yang paling murah, cepat dan baik adalah melalui mekanisme politik agar partai secara kelembagaan bisa konsolidatif dan produktif tanpa menghilangkan pilihan hak kader untuk mengambil langkah hukum di luar itu.