Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset serta barang bukti kejahatan narkoba dari jaringan pengedar narkoba transnasional Fredy Pratama sebesar Rp10,5 triliun dari periode 2020-2023.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba transnasional Pratama di Jakarta, Selasa, mengatakan penyitaan aset ini merupakan komitmen Polri menindak tegas peredaran gelap narkoba dan memiskinkan para bandar dengan menjerat para pelaku selain pidana narkoba juga pencucian uang.
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand adalah sebesar 273,43 miliar dan bila dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun,” kata dia.
Baca juga: BNNP Kalteng tangkap jaringan narkoba Malaysia
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, aset dan barang bukti narkoba dari jaringan Pratama yang disita tersebut merupakan pengungkapan dalam rentang waktu dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
Pengungkapan ini, lanjut dia, merupakan kerja sama penyidikan antara Polri dengan Kepolisian Thailand, Malaysia, Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat di Jakarta. Untuk di Indonesia juga melibatkan mitra Polri, seperti PPATK, Imigrasi, Bea Cukai dan Ditjen PAS dan Kejaksaan Agung.
Gokil, Rp10,5 triliun aset gembong narkoba Fredy Pratama yang disita
Selasa, 12 September 2023 20:47 WIB
bila dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun