Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menghentikan penuntutan dua perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang ditangani Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melalui keadilan restorasi.
"Terdakwa atas nama Muhammad Toni dan Riski resmi dibebaskan dari segala tuntutan dan kasusnya dihentikan setelah keadilan restoratif bisa diterapkan melalui perdamaian antara pelaku dan keluarga korban," kata Kepala Kejati Kalsel Mukri di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Kejati Kalsel selesaikan 23 kasus lewat keadilan restoratif
Mukri pun memastikan proses menuju keadilan restoratif telah melalui tahapan sesuai prosedur mulai pengusulan dari Kejari HSU ke Kejati Kalsel.
Kemudian dilanjutkan ekspos perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana hingga disetujui agar kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mukri menyebut penghentian penuntutan perkara tersebut telah memenuhi semua syarat keadilan restoratif yang berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Kajati Kalsel ingatkan kualitas kinerja pegawai setelah libur Lebaran
Terkait peristiwa laka lantas yang kerap terjadi yang berujung pada perkara hukum, Mukri mengingatkan kembali agar pengendara kendaraan bermotor bisa lebih berhati-hati dan disiplin mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.
Jika pun pada akhirnya sampai terjadi kecelakaan, maka setiap pelaku agar dapat bertanggung jawab dengan memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan polisi dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
"Jangan sampai menjadi pelaku tabrak lari karena kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan wajib mengganti kerugian korban," ucap Mukri.
Baca juga: Kejati: Kalsel miliki 437 rumah "RJ' selesaikan perkara di luar peradilan