Martapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar (Kejari Banjar) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memulihkan aset berupa 75 sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik pemerintah daerah setempat dengan nilai total mencapai sekitar Rp300 miliar.

"Aset milik pemda ini berada di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS)," kata Plt Kepala Kejari Banjar Masnur di Martapura, Selasa.

Baca juga: Kalsel kemarin, polisi razia hotel hingga penangkapan pelaku narkoba

Sebelumnya, sebagian dari sertipikat HGB tersebut masih dikuasai oleh pihak swasta dan perseorangan melalui kerja sama pengelolaan lama.

Namun, sejumlah pihak enggan mengembalikan penguasaan kepada pemerintah daerah, sehingga Pemkab Banjar meminta bantuan Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kejari Banjar mengarahkan kolaborasi lintas bidang antara Tindak Pidana Khusus, Intelijen, serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menangani persoalan ini melalui pendekatan kolaborasi guna mendukung pemulihan aset dan keuangan daerah.

Baca juga: Bupati Banjar sampaikan Martapura "Kota Santri" kepada Kajari baru

Masnur menyebut 75 sertipikat dari total 189 bidang HGB yang ada di kawasan PPS telah berhasil dikembalikan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sedangkan sisanya akan terus diupayakan pengembaliannya melalui langkah hukum maupun pendekatan non-litigasi.

"Kejaksaan berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta hadir dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Banjar dan Kejati Kalsel bangun pelayanan satu pintu


 



Pewarta: Firman
Editor : Taufik Ridwan

COPYRIGHT © ANTARA 2026